تعلم حديقة دين الإسلام
Selamat Datang di Blog: "Madrasah Diniyah Takmiliyah Darunnajah Cipining" Jadikan Blog ini sebagai Taman Belajar Putra-putri anda

Kamis, 05 Mei 2011

Beban Belajar

Satuan Pendidikan Diniyah DU, DW dan DUy menggunakan sistem kredit Semester. Beban belajar dirumuskan dalam bentuk satuan waktu yang dibutuhkan oleh santri untuk mengikuti program pembelajaran melalui sistem tatap muka, penugasan terstruktur, dan kegiatan mandiri tidak terstruktur. Semua itu dimaksudkan untuk mencapai standar kompetensi lulusan dengan memperhatikan tingkat perkembangan santri.

Kegiatan tatap muka adalah kegiatan pembelajaran yang berupa proses interaksi antara santri dengan pendidik. Beban belajar kegiatan tatap muka per jam pembelajaran pada masing-masing satuan pendidikan ditetapkan sebagai berikut:
a. DU berlangsung selama 35 menit
b. DW berlangsung selama 40 menit
c. DUy berlangsung selama 45 menit

Beban belajar kegiatan tatap muka per minggu pada setiap satuan pendidikan diniyah adalah sebagai berikut:
a. Jumlah jam pembelajaran tatap muka per minggu untuk DU:
    1) Kelas I sampai dengan II adalah 22 jam pembelajaran
    2) Kelas III sampai dengan VI adalah 26 jam pembelajaran
b. Jumlah jam pembelajaran tatap muka per minggu untuk DW adalah 34 jam pembelajaran
c. Jumlah jam pembelajaran tatap muka per minggu untuk DUy adalah 46 s/d 52 jam pembelajaran

Beban belajar kegiatan tatap muka keseluruhan untuk setiap satuan pendidikan adalah sebagaimana tertera pada Tabel Bebanan Belajar

Penugasan Terstruktur adalah kegiatan pembelajaran yang berupa pendalaman materi pembelajaran oleh santri yang dirancang oleh pendidik untuk mencapai standar kompetensi. Waktu penyelesaian penugasan terstruktur ditentukan oleh pendidik.
Kegiatan mandiri tidak terstruktur adalah kegiatan pembelajaran yang berupa pendalaman materi pembelajaran oleh santri yang dirancang oleh pendidik untuk mencapai standar kompetensi. Waktu penyelesaiannya diatur sendiri oleh santri.

Beban belajar penugasan terstruktur dan kegiatan mandiri tidak terstruktur terdiri dari:

  1. Waktu untuk penugasan terstruktur dan kegiatan mandiri tidak terstruktur bagi santri pada DU maksimum 40% dari jumlah waktu kegiatan tatap muka dari mata pelajaran, atau ditentukan oleh satuan pendidikan diniyah yang bersangkutan
  2. Waktu untuk penugasan terstruktur dan kegiatan mandiri tidak terstruktur bagi santri pada DW maksimum 50%  dari jumlah waktu kegiatan tatap muka dari mata pelajaran, atau ditentukan oleh satuan pendidikan diniyah yang bersangkutan
  3.  Waktu untuk penugasan terstruktur dan kegiatan mandiri tidak terstruktur bagi santri pada DW maksimum 60%  dari jumlah waktu kegiatan tatap muka dari mata pelajaran, atau ditentukan oleh satuan pendidikan diniyah yang bersangkutan
Program percepatan dapat diselenggarakan untuk mengakomodasi santri yang memiliki potensi kecerdasan dan bakat istimewa. Sistem kredit semester adalah sistem penyelenggaraan program pendidikan yang santrinya menentukan sendiri beban belajar dan mata pelajaran yang diikuti setiap semester pada satuan pendidikan. Beban belajar setiap mata pelajaran pada sistem kredit semester dinyatakan dalam satuan kredit semester (sks). Beban belajar satu sks meliputi satu jam pembelajaran tatap muka, satu jam penugasan terstruktur, dan satu jam kegiatan mandiri tidak terstruktur. Panduan tentang sistem kredit semester diuraikan secara khusus dalam dokumen tersendiri.

0 komentar:

Posting Komentar

Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites