Satuan Pendidikan Diniyah DU, DW dan DUy menggunakan sistem kredit Semester. Beban belajar dirumuskan dalam bentuk satuan waktu yang dibutuhkan oleh santri untuk mengikuti program pembelajaran melalui sistem tatap muka, penugasan terstruktur, dan kegiatan mandiri tidak terstruktur. Semua itu dimaksudkan untuk mencapai standar kompetensi lulusan dengan memperhatikan tingkat perkembangan santri.
Kegiatan tatap muka adalah kegiatan pembelajaran yang berupa proses interaksi antara santri dengan pendidik. Beban belajar kegiatan tatap muka per jam pembelajaran pada masing-masing satuan pendidikan ditetapkan sebagai berikut:
a. DU berlangsung selama 35 menit
b. DW berlangsung selama 40 menit
c. DUy berlangsung selama 45 menit
Beban belajar kegiatan tatap muka per minggu pada setiap satuan pendidikan diniyah adalah sebagai berikut:
a. Jumlah jam pembelajaran tatap muka per minggu untuk DU:
1) Kelas I sampai dengan II adalah 22 jam pembelajaran
2) Kelas III sampai dengan VI adalah 26 jam pembelajaran
b. Jumlah jam pembelajaran tatap muka per minggu untuk DW adalah 34 jam pembelajaran
c. Jumlah jam pembelajaran tatap muka per minggu untuk DUy adalah 46 s/d 52 jam pembelajaran
Beban belajar kegiatan tatap muka keseluruhan untuk setiap satuan pendidikan adalah sebagaimana tertera pada Tabel Bebanan Belajar
Penugasan Terstruktur adalah kegiatan pembelajaran yang berupa pendalaman materi pembelajaran oleh santri yang dirancang oleh pendidik untuk mencapai standar kompetensi. Waktu penyelesaian penugasan terstruktur ditentukan oleh pendidik.
Kegiatan mandiri tidak terstruktur adalah kegiatan pembelajaran yang berupa pendalaman materi pembelajaran oleh santri yang dirancang oleh pendidik untuk mencapai standar kompetensi. Waktu penyelesaiannya diatur sendiri oleh santri.
Beban belajar penugasan terstruktur dan kegiatan mandiri tidak terstruktur terdiri dari:
- Waktu untuk penugasan terstruktur dan kegiatan mandiri tidak terstruktur bagi santri pada DU maksimum 40% dari jumlah waktu kegiatan tatap muka dari mata pelajaran, atau ditentukan oleh satuan pendidikan diniyah yang bersangkutan
- Waktu untuk penugasan terstruktur dan kegiatan mandiri tidak terstruktur bagi santri pada DW maksimum 50% dari jumlah waktu kegiatan tatap muka dari mata pelajaran, atau ditentukan oleh satuan pendidikan diniyah yang bersangkutan
- Waktu untuk penugasan terstruktur dan kegiatan mandiri tidak terstruktur bagi santri pada DW maksimum 60% dari jumlah waktu kegiatan tatap muka dari mata pelajaran, atau ditentukan oleh satuan pendidikan diniyah yang bersangkutan
0 komentar:
Posting Komentar