تعلم حديقة دين الإسلام
Selamat Datang di Blog: "Madrasah Diniyah Takmiliyah Darunnajah Cipining" Jadikan Blog ini sebagai Taman Belajar Putra-putri anda

Kamis, 05 Mei 2011

Struktur Kurikulum Diniyah Ulya (DUy)




Mohon Maaf, untuk sementara blog ini khusus untuk Diniyah Ula (DU) atau yang sekarang dikenal dengan Madrasah Diniyah Takmiliyah (MDT). Sekali lagi, mohon maaf atas ketidak nyamanan ini.

Struktur Kurikulum Diniyah Wustha (DW)



Mohon Maaf, untuk sementara blog ini khusus untuk Diniyah Ula (DU) atau yang sekarang dikenal dengan Madrasah Diniyah Takmiliyah (MDT). Sekali lagi, mohon maaf atas ketidak nyamanan ini.

Standar Kompetensi Lulusan Satuan Pendidikan (SKL-SP)

A. Standar Kompetensi Lulusan Satuan Pendidikan (SKL-SP)
Standar Kompetensi Lulusan Satuan Pendidikan (SKL-SP) dikembangkan berdasarkan tujuan setiap satuan pendidikan. Tujuan pendidikan Diniyah Dasar pada Jenjang Diniyah Ula (atau nama lain yang sejenis) adalah:
  1. Memberikan kemampuan dasar kepada santri untuk memahami dan mengamalkan nilai-nilai ajaran Islam (tafaqquh fiddin) dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa yang beriman, bertaqwa dan berakhlak mulia;
  2. Memberikan keterampilan dasar bagi santri untuk mengembangkan diri sejalan dengan perkembangan Ilmu Pengetahuan, teknologi dan seni;
  3. Memberikan kemampuan dasar bagi santri dalam mengadakan hubungan timbal-balik dengan lingkungan sosial, budaya dan alam sekitarnya yang dijiwai ajaran Islam
  4. Menyiapkan Santri untuk dapat melanjutkan ke Pendidikan keagamaan umum, atau yang lainnya pada jenjang yang lebih tinggi.
Adapun Standar Kompetensi Lulusan Satuan Pendidikan (SKL-SP) pada jenjang Diniyah Ula (atau nama lain yang sejenis) adalah:
  1. Menjalankan ajaran Islam sesuai dengan tahap perkembangan anak
  2. Mengetahui kekurangan dan kelebihan diri sendiri
  3. Mematuhi ajaran Keagamaan Islam dan aturan-aturan sosial yang berlaku dalam lingkungannya
  4. Menghargai keberagaman agama, budaya, suku, ras, dan golongan sosial ekonomi di lingkungan sekitarnya
  5. Memanfaatkan informasi tentang lingkungan sekitar sevara logis, kritis, dan kreatif
  6. Menunjukkan kemampuan berpikir logis, kritis, dan kreatif, dengan bimbingan guru/pendidik
  7. Menunjukkan rasa keingintahuan yang tinggi dan menyadari potensiinya
  8. Menunjukkan kemampuan memecahkan masalah sederhana dalam kehidupan sehari-hari
  9. Menunjukkan kemampuan mengenali gejala alam dan sosial di lingkungan sekitar
  10. Menunjukkan kecintaan dan kepedulian terhadap lingkungan
  11. Menunjukkan kecintaan dan kebanggaan terhadap agama Islam, bangsa, negara dan tanah air indonesia
  12. Menunjukkan kemampuan untuk melakukan kegiatan seni dan budaya
  13. Menunjukkan kebiasaan hidup bersih, sehat, bugar, aman, dan memanfaatkan waktu luang
  14. Berkomunikasi secara jelas dan santun
  15. Bekerja sama dalam kelompok, tolong-menolong, dan menjaga diri sendiri dalam lingkungan keluarga dan teman sebaya
  16. Menunjukkan kegemaran membaca dan meulis 
  17. Menunjukkan keterampilan menyimak, berbicara, membaca, menulis, dan berhitung
  18. Menunjukkan kemampuan membaca dan menulis teks arab secara benar dan fasih

Tabel Alokasi Waktu


Tabel Alokasi Waktu pada Kalender Pendidikan
No
Kegiatan
Alokasi Waktu
Keterangan
1
Minggu Efektif Belajar
34 minggu (min) -38 minggu (max)
Digunakan untuk kegiatan pembelajaran efektif pada setiap satuan pendidikan Diniyah
2
Jeda Tengah Semester
Maksimum 2 minggu
Satu minggu setiap semester
3
Jeda Antarsemester
Maksimum 2 minggu
Antara Semester I dan II
4
Libur akhir tahun pelajaran
Maksimum 3 minggu
Digunakan untuk Penyiapan kegiatan dan administrasi akhir dan awal tahun pelajaran
5
Hari Libur Keagamaan
2-4 minggu
Pesantren yg memerlukan libur keagamaan lebih panjang, dapat mengaturnya sendiri tanpa mengurangi jumlah minggu efektif belajar dan waktu pembelajaran efektif
6
Hari Libur Umum/nasional
Maksimum 2 minggu
Disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah
7
Hari Libur Khusus
Maksimum 1 minggu
Untuk satuan Pendidikan Diniyah sesuai dengan cirri kekhususan masing-masing Pondok Pesantren
8
Kegiatan Khusus Diniyah
Maksimum 3 minggu
Digunakan untuk kegiatan yg diprogramkan secara khusus oleh Diniyah tanpa mengurangi jumlah minggu efektif  belajar dan waktu pembbelajaran efektif.

Kalender Pendidikan

Kurikulum Satuan Pendidikan Diniyah diselenggarakan dengan mengikuti kalender Pendidikan pada setiap tahun ajaran. Kalender Pendidikan adalah Pengaturan waktu untuk kegiatan pembelajaran santri selama satu tahun ajaran yang mencakup permulaan tahun pelajaran, minggu efektif belajar, waktu pembelajaran efektif dan hari libur.

A. Alokasi Waktu

Permulaan tahun pelajaran adalah waktu dimulainya kegiatan pembelajaran pada awal tahun pelajaran pada setiap satuan pendidikan Diniyah. Minggu efektif belajar adalah jumlah minggu kegiatan pembelajaran untuk setiap tahun pelajaran pada setiap satuan pendidikan Diniyah. Waktu Pembelajaran efektif adalah jumlah jam pembelajaran setiap minggu, meliputi jumlah jam pembelajaran untuk seluruh mata pelajaran termasuk muatan lokal, ditambah jumlah jam untuk kegiatan pengembangan diri. Waktu Libur adalah waktu yang ditetapkan untuk tidak diadakan kegiatan pembelajaran terjadwal pada satuan pendidikan yang dimaksud. Waktu libur dapat berbentuk jeda tengah semester, jeda antar semester, libur akhir tahun pelajaran, hari libur keagamaan, hari libur umum termasuk hari-hari besar nasional, dan hari libur khusus. Alokasi waktu Minggu Efektif Belajar, waktu libur dan kegiatan lainnya dapat dilihat pada Tabel Alokasi Waktu

B. Penetapan Kalender Pendidikan

Permulaan Tahun Pelajaran adalah bulan juli setiap tahun dan berakhir pada bulan juni tahun berikutnya atau sesuai kekhasan tahun pelajaran pada Pendidikan Diniyah. Hari libur Diniyah ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan Nasional, dan atau Menteri Agama dalam hal terkait dengan hari raya keagamaan, Kepala Daerah Tingkat Kabupaten/Kota, dan atau Pondok Pesantren dapat menetapkan hari libur khusus. Pemerintah Pusat/Provinsi/Kabupaten/Kota dapat menetapkan hari libur serentak untuk satuan Pendidikan Diniyah. Kalender Pendidikan untuk setiap satuan pendidikan Diniyah disusun oleh masing-masing satuan Pendidikan Diniyah berdasarkan alokasi waktu sebagaimana tersebut pada dokumen Standar Isi ini dengan memperhatikan ketentuan dari Pemerintah Pusat/Pemerintah daerah

Tabel Beban Belajar Kegiatan Tatap Muka


Tabel Beban Belajar Tatap Muka Keseluruhan untuk setiap Satuan Pendidikan
Satuan Pendidikan
Kelas
Satu Jam Pemb. tatap muka (menit)
Jumlah jam pemb. per minggu
Minggu Efektif per tahun ajaran
Waktu pembelajaran per tahun
Jumlah jam per tahun (@60 menit)
DU*)
I s/d II
35
22
34-38
748-836 jam pembelajaran (26.180-29.260 menit)
436-488
III s/d VI
35
26
34-38
884-988 jam pembelajaran (30.940-43.580 menit)
516-576
DW*)
VII s/d IV
40
32
34-38
1.088-1.216 jam pembelajaran (43.520-48.640 menit)
725-811
DUy*)
X s/d XII
45
38-39
34-38
1.292-1.482 jam pembelajaran (58.140-66.690 menit)
969-1.111,5

*) Untuk SDLB, SMPLB dan SMALB alokasi waktu jam pembelajaran tatap muka dikurangi 5 menit

Beban Belajar

Satuan Pendidikan Diniyah DU, DW dan DUy menggunakan sistem kredit Semester. Beban belajar dirumuskan dalam bentuk satuan waktu yang dibutuhkan oleh santri untuk mengikuti program pembelajaran melalui sistem tatap muka, penugasan terstruktur, dan kegiatan mandiri tidak terstruktur. Semua itu dimaksudkan untuk mencapai standar kompetensi lulusan dengan memperhatikan tingkat perkembangan santri.

Kegiatan tatap muka adalah kegiatan pembelajaran yang berupa proses interaksi antara santri dengan pendidik. Beban belajar kegiatan tatap muka per jam pembelajaran pada masing-masing satuan pendidikan ditetapkan sebagai berikut:
a. DU berlangsung selama 35 menit
b. DW berlangsung selama 40 menit
c. DUy berlangsung selama 45 menit

Beban belajar kegiatan tatap muka per minggu pada setiap satuan pendidikan diniyah adalah sebagai berikut:
a. Jumlah jam pembelajaran tatap muka per minggu untuk DU:
    1) Kelas I sampai dengan II adalah 22 jam pembelajaran
    2) Kelas III sampai dengan VI adalah 26 jam pembelajaran
b. Jumlah jam pembelajaran tatap muka per minggu untuk DW adalah 34 jam pembelajaran
c. Jumlah jam pembelajaran tatap muka per minggu untuk DUy adalah 46 s/d 52 jam pembelajaran

Beban belajar kegiatan tatap muka keseluruhan untuk setiap satuan pendidikan adalah sebagaimana tertera pada Tabel Bebanan Belajar

Penugasan Terstruktur adalah kegiatan pembelajaran yang berupa pendalaman materi pembelajaran oleh santri yang dirancang oleh pendidik untuk mencapai standar kompetensi. Waktu penyelesaian penugasan terstruktur ditentukan oleh pendidik.
Kegiatan mandiri tidak terstruktur adalah kegiatan pembelajaran yang berupa pendalaman materi pembelajaran oleh santri yang dirancang oleh pendidik untuk mencapai standar kompetensi. Waktu penyelesaiannya diatur sendiri oleh santri.

Beban belajar penugasan terstruktur dan kegiatan mandiri tidak terstruktur terdiri dari:
  1. Waktu untuk penugasan terstruktur dan kegiatan mandiri tidak terstruktur bagi santri pada DU maksimum 40% dari jumlah waktu kegiatan tatap muka dari mata pelajaran, atau ditentukan oleh satuan pendidikan diniyah yang bersangkutan
  2. Waktu untuk penugasan terstruktur dan kegiatan mandiri tidak terstruktur bagi santri pada DW maksimum 50%  dari jumlah waktu kegiatan tatap muka dari mata pelajaran, atau ditentukan oleh satuan pendidikan diniyah yang bersangkutan
  3.  Waktu untuk penugasan terstruktur dan kegiatan mandiri tidak terstruktur bagi santri pada DW maksimum 60%  dari jumlah waktu kegiatan tatap muka dari mata pelajaran, atau ditentukan oleh satuan pendidikan diniyah yang bersangkutan
Program percepatan dapat diselenggarakan untuk mengakomodasi santri yang memiliki potensi kecerdasan dan bakat istimewa. Sistem kredit semester adalah sistem penyelenggaraan program pendidikan yang santrinya menentukan sendiri beban belajar dan mata pelajaran yang diikuti setiap semester pada satuan pendidikan. Beban belajar setiap mata pelajaran pada sistem kredit semester dinyatakan dalam satuan kredit semester (sks). Beban belajar satu sks meliputi satu jam pembelajaran tatap muka, satu jam penugasan terstruktur, dan satu jam kegiatan mandiri tidak terstruktur. Panduan tentang sistem kredit semester diuraikan secara khusus dalam dokumen tersendiri.

Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites