تعلم حديقة دين الإسلام
Selamat Datang di Blog: "Madrasah Diniyah Takmiliyah Darunnajah Cipining" Jadikan Blog ini sebagai Taman Belajar Putra-putri anda

Kamis, 05 Mei 2011

Kalender Pendidikan

Kurikulum Satuan Pendidikan Diniyah diselenggarakan dengan mengikuti kalender Pendidikan pada setiap tahun ajaran. Kalender Pendidikan adalah Pengaturan waktu untuk kegiatan pembelajaran santri selama satu tahun ajaran yang mencakup permulaan tahun pelajaran, minggu efektif belajar, waktu pembelajaran efektif dan hari libur.

A. Alokasi Waktu

Permulaan tahun pelajaran adalah waktu dimulainya kegiatan pembelajaran pada awal tahun pelajaran pada setiap satuan pendidikan Diniyah. Minggu efektif belajar adalah jumlah minggu kegiatan pembelajaran untuk setiap tahun pelajaran pada setiap satuan pendidikan Diniyah. Waktu Pembelajaran efektif adalah jumlah jam pembelajaran setiap minggu, meliputi jumlah jam pembelajaran untuk seluruh mata pelajaran termasuk muatan lokal, ditambah jumlah jam untuk kegiatan pengembangan diri. Waktu Libur adalah waktu yang ditetapkan untuk tidak diadakan kegiatan pembelajaran terjadwal pada satuan pendidikan yang dimaksud. Waktu libur dapat berbentuk jeda tengah semester, jeda antar semester, libur akhir tahun pelajaran, hari libur keagamaan, hari libur umum termasuk hari-hari besar nasional, dan hari libur khusus. Alokasi waktu Minggu Efektif Belajar, waktu libur dan kegiatan lainnya dapat dilihat pada Tabel Alokasi Waktu

B. Penetapan Kalender Pendidikan

Permulaan Tahun Pelajaran adalah bulan juli setiap tahun dan berakhir pada bulan juni tahun berikutnya atau sesuai kekhasan tahun pelajaran pada Pendidikan Diniyah. Hari libur Diniyah ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan Nasional, dan atau Menteri Agama dalam hal terkait dengan hari raya keagamaan, Kepala Daerah Tingkat Kabupaten/Kota, dan atau Pondok Pesantren dapat menetapkan hari libur khusus. Pemerintah Pusat/Provinsi/Kabupaten/Kota dapat menetapkan hari libur serentak untuk satuan Pendidikan Diniyah. Kalender Pendidikan untuk setiap satuan pendidikan Diniyah disusun oleh masing-masing satuan Pendidikan Diniyah berdasarkan alokasi waktu sebagaimana tersebut pada dokumen Standar Isi ini dengan memperhatikan ketentuan dari Pemerintah Pusat/Pemerintah daerah

0 komentar:

Posting Komentar

Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites