تعلم حديقة دين الإسلام
Selamat Datang di Blog: "Madrasah Diniyah Takmiliyah Darunnajah Cipining" Jadikan Blog ini sebagai Taman Belajar Putra-putri anda

Rabu, 04 Mei 2011

Kerangka Dasar dan Struktur Kurikulum

A. Kerangka Dasar Kurikulum

1. Kelompok Mata Pelajaran
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan pasal 6 ayat (1) menyatakan bahwa Kurikulum untuk jenis Pendidikan keagamaan Islam pada jenjang Pendidikan Diniyah Dasar (Ula) dan Menengah (Wustha) terdiri atas:
a. Kelompok Mata Pelajaran Keagamaan Islam dan Akhlak Mulia
b. Kelompok Mata Pelajaran Kewarganegaraan dan Kepribadian
c. Kelompok Mata Pelajaran Ilmu Pengetahuan dan Teknologi
d. Kelompok Mata Pelajaran Estetika
e. Kelompok Mata Pelajaran Jasmani, Olahraga dan Kesehatan

2. Prinsip Pengembangan Kurikulum
Kurikulum Tingkat satuan Pendidikan (KTSP) Diniyah Dasar dan Menengah dikembangkan oleh Ma'had (Pesantren) yang berpedoman pada Standar Kompetensi Lulusan dan Satandar Kurikulum yang dibuat oleh BSNP. Kurikulum dikembangkan berdasarkan Prinsip-prinsip sebagai berikut:
a. Berpusat pada potensi, perkembangan, kebutuhan dan kepentingan santri dan lingkungannya
b. Beragam dan Terpadu
c. Tanggap terhadap Perkembangan Ilmu Pengetahuan, Teknologi dan Seni
d. Relevan dengan Kebutuhan Kehidupan
e. Menyeluruh dan Berkesinambungan
f. Belajar sepanjang hayat
g. Seimbang antara Kepentingan Nasional dan Kepentingan Daerah

3. Prinsip Pelaksanaan Kurikulum
Dalam Pelaksanaan Kurikulum di setiap satuan Pendidikan menggunakan Prinsip-prinsip sebagai berikut:
a. Pelaksanaan Kurikulum didasarkan pada Potensi, perkembangan dan kondisi santri untuk menguasai kompetensi yang berguna bagi dirinya
b. Kurikulum dilaksanakan dengan menegakkan kelima pilar pelajar, yaitu:
    (1) Belajar untuk beriman kepada Allah,
    (2) Belajar untuk memahami dan menghayati,
    (3) Belajar untuk mampu melaksanakan dan berbuat secara efektif,
    (4) Belajar untuk membangun dan menemukan jati diri melalui proses Pembelajaran yang Aktif, Kretaif, Efektif, dan Menyenangkan.
c. Pelaksanaan Kurikulum Memungkinkan santri mendapat pelayanan dan atau percepatan sesuai dengan potensi, tahap perkembangan, dan kondisi santri dengan tetap memperhatikan keterpaduan pengembangan pribadi santri yang berdimensi keilahian, keindividuan, kesosialan, dan moral
d. Kurikulum dilaksanakan dalam suasana hubungan santri dan pendidik yang saling menerima dan menghargai, akrab, terbuka, dan hangat, dengan prinsip Tut Wuri Handayani.
e. Kurikulum dilaksanakan dengan menggunakan pendekatan multistrategi dan multimedia, sumber belajar dan teknologi yang memadai, dan memanfaatkan lingkungan sekitar sebagai sumber belajar dengan prinsip alam takambang jadi guru
f. Kurikulum dilaksanakan dengan mendayagunakan kondisi alam, sosial dan budaya serta kekayaan daerah untuk keberhasilan pendidikan dengan muatan seluruh bahan kajian secara optimal.
g. Kurikulum yang mencakup seluruh komponen kompetensi Mata Pelajaran, Muatan Lokal dan Pengembangan Diri diselenggarakan Keseimbangan, Ketertarikan, dan Kesinambungan yang cocok dan Memadai antarkelas dan jenis serta jenjang pendidikan.

B. Struktur Kurikulum Pendidikan Keagamaan Islam
Struktur kurikulum merupakan pola dan susunan mata pelajaran yang harus ditempuh oleh santri dalam kegiatan pembelajaran. Kedalaman muatan kurikulum pada setiap mata pelajaran pada setiap satuan pendidikan dituangkan dalam kompetensi yang harus dikuasai santri sesuai dengan beban belajar yang tercantum dalam struktur kurikulum. Kompetensi yang dimaksud terdiri atas Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar yang dikembangkan berdasarkan Standar Kompetensi Lulusan (SKL). Muatan lokal dan kegiatan pengembangan diri merupakan bagian integral dari struktur kurikulum pada jenjang pendidikan Diniyah Dasar dan Menengah.
1. Struktur Kurikulum Diniyah Ula (DU)
2. Struktur Kurikulum Diniyah Wustha (DW)
3. Struktur Kurikulum Diniyah Ulya (DUy)


C. Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar
Kedalaman muatan kurikulum pada setiap satuan pendidikan dituangkan dalam kompetensi yang terdiri atas Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar pada setiap tingkat dan atau Semester. Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar untuk setiap mata pelajaran pada setiap tingkat dan semester disajikan pada lampiran-lampiran Peraturan Menteri Agama ini yang terdiri atas:
Lampiran 1 : Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar tingkat Diniyah Ula (DU)
Lampiran 2 : Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar tingkat Diniyah Wustha (DW)
Lampiran 3 : Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar tingkat Diniay Ulya (DUy)

1 komentar:

Posting Komentar

Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites