Struktur Kurikulum Diniyah Ula meliputi substansi pembelajaran yang ditempuh dalam satu jenjang pendidikan selama enam tahun, mulai kelas I sampai kelas IV. Struktur kurikulum Diniyah Ula disusun berdasarkan Standar Kompetensi Lulusan dan Standar Kompetensi Mata Pelajaran dengan ketentuan sebagai berikut;
- Kurikulum Diniyah Ula memuat 11 mata pelajaran, muatan lokal, dan pengembangan diri (seperti terdapat pada Tabel Struktur Kurikulum DU). Muatan lokal merupakan kegiatan kurikuler untuk mengembangkan kompetensi yang disesuaikan dengan ciri khas dan potensi pondok pesantren, termasuk keunggulan pondok pesantren, yang materinya tidak dapat dikelompokkan kedalam mata pelajaran yang ada. Substansi muatan lokal ditentukan oleh satuan pendidikan. Pengembangan diri bukan merupakan mata pelajaran yang harus diasuh oleh guru. Pengembangan diri bertujuan memberikan kesempatan kepada santri untuk mengembangkan dan mengekspresikan diri sesuai dengan kebutuhan, bakat dan minat setiap santri (sesuai dengan kondisi Diniyah Ula). Kegiatan Pengembangan diri difasilitasi dan atau dibimbing oleh pengasuh, guru, atau tenaga kependidikan yang dapat dilakukan dalam bentuk kegiatan ekstrakurikuler. Kegiatan pengembangan diri dilakukan melalui kegiatan pelayanan konseling yang berkenaan dengan masalah diri pribadi dan kehidupan sosial, belajar, dan pengembangan karir santri.
- Substansi mata pelajaran keagamaan Islam yang meliputi Al-Quran, Hadits,Fiqih, Tauhid, Akhlak, Bahasa Arab, dan tarikh Islam adalah merupakan satu kesatuan yang terpadu untuk membekali santri untuk menjadi ahli ilmu agama Islam dan mengamalkan ajarannya dalam kehidupan sehari-hari
- Substansi mata pelajaran IPA pada Diniyah Ula merupakan IPA Terpadu dengan Matematika
- Pembelajaran pada Kelas I sampai dengan III dilaksanakan melalui pendekatan tematik, sedangkan pada Kelas IV sampai dengan VI dilaksanakan melalui pendekatan Mata Pelajaran
- Jam pembelajaran untuk setiap mata pelajaran dialokasikan sebagaimana tertera dalam Struktur Kurikulum. Satuan pendidikan Diniyah dimungkinkan menambah jam pembelajaran per minggu sesuai dengan kebutuhan
- Alokasi waktu satu jam pembelajaran adalah 35 menit
- Minggu efektif dalam satu tahun pelajaran (2 Semester) adalah 34-38 minggu
0 komentar:
Posting Komentar