تعلم حديقة دين الإسلام
Selamat Datang di Blog: "Madrasah Diniyah Takmiliyah Darunnajah Cipining" Jadikan Blog ini sebagai Taman Belajar Putra-putri anda

Rabu, 11 Mei 2011

Pendahuluan


Pendidikan nasional yang berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk mengembangkan kehidupan bangsa, bertujuan untuk mengembangkan potensi santri agar menjadi manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Allah swt, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri dan menjadi warga Negara yang demokratis serta bertanggungjawab. Untuk mengembangkan fungsi tersebut pemerintah menyelenggarakan suatu system pendidikan nasional sebagaimana tercantum dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

Pendidikan Nasional harus mampu menjamin permintaan kesempatan pendidikan, peningkatan mutu dan relevansi serta efisiensi manajemen Pendidikan. Pemerataan kesempatan pendidikan diwujudkan dalam program wajib belajar 9 tahun. Peningkatan mutu pendidikan diarahkan untuk meningkatan kwalitas manusia Indonesia seutuhnya melalui olah hati, olah pikir, olah rasa dan olah raga agar memiliki daya saing dalam menghadapi tantangan global. Peningkatan relevansi pendidikan dimaksudkan untuk menghasilkan lulusan yang sesuai dengan tuntutan kebutuhan berbasis potensi sumber daya alam Indonesia. Peningkatan efisiensi manajemen pendidikan dilakukan melalui penerapan manajemen berbasis keagamaan Islam dan pembaharuan pengelolaan pendidikan secara terencana, terarah dan berkesinambungan.

Implementasi Undang-undang Nomor 20 tahun 2003 tentang system Pendidikan Nasional dijabarkan ke dalam sejumlah peraturan antara lain pertama, Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan Peraturan Pemerintah ini memberikan arahan tentang perlunya disusun dan dilaksanakan 8 Standar Nasional Pendidikan, yaitu; Standar Isi, Standar Proses, Standar Kompetensi Lulusan, Standar Pendidik dan tenaga Kependidikan, Standar sarana dan Prasarana, Standar Pengelolaan, Standar Pembiayaan, dan Standar Penilaian Pendidikan. Kedua, Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2007 tentang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan memberikan arahan tentang kebijakan pendidikan agama dan pendidikan keagamaan.

Dalam dokumen (blog) ini dibahas standar isi sebagaimana dimaksud oleh Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 yang secara keseluruhan mencakup:

1.       Kerangka Dasar dan Struktur Kurikulum yang merupakan pedoman dalam penyusunan kurikulum pada tingkat satuan pendidikan
2.       Beban Belajar bagi peserta didik pada satuan pendidikan diniyah dasar
3.       Kurikulum tingkat satuan pendidikan yang akan dikembangkan oleh satuan pendidikan yang akan dikembangkan oleh satuan pendidikan berdasarkan panduan penyusunan kurikulum sebagai bagian tidak terpisahkan dari Standar isi, dan
4.       Kalender Pendidikan untuk penyelenggaraan pendidikan pada satuan pendidikan (jenjang pendidikan diniyah dasar)

Standar isi dikembangkan oleh Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) yang dibentuk berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005

0 komentar:

Posting Komentar

Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites